JAMPANGKULON – Kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa Almarhum seorang janda berinisial KM (52) asal warga Kampung Pasirjaha, Desa Mekarjaya, Kecamatan Jampangkulon terus berlanjut. Saat ini, Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi, tengah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap dua dari empat pelaku curas yang terjadi pada Selasa (22/2) lalu.
BACA JUGA : Evaluasi Hasil Input Data KLA Sukabumi
Kapolsek Jampangkulon, Polres Sukanumi, Dede Majmudin mengatakan, dua pelaku yang berinisial IN (48) dan JN (54) asal warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Jampangkulon, sudah berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Jampangkulon. Sementara, dua pelaku lainnya masih DPO. “Dua pelaku sudah tahap penyidikan dan di tahan. Sedangkan dua pelaku lainnya, belum ketangkap,” kata Dede Majmudin pada Kamis (07/04).
Kedua pelaku yang merupakan DPO tengah dilakukan pengejaran secara terus menerus oleh petugas Polsek Jampangkulon, Polres Sukabumi. “Kami masih melakukan pengembangan terhadap dua pelaku lainnya, karena memang belum berhasil kami ringkus,” ujarnya.
Baca Juga:Evaluasi Hasil Input Data KLA SukabumiBahu Jalan Muara Citepus Jadi Lokasi Ngabuburit Baru
Dua pelaku berinisial IN dan JN itu, berhasil dicokok oleh petugas Polsek Jampangkulon dibantu oleh Unit Reskrim Polsek Tegalbuled dan Unit OPSNAL dari Buser Satreskrim Polres Sukabumi pada (22/2) lalu sekira pukul 19.00 WIB. Dua pelaku curas ini, ditangkap di rumahnya masing-masing di Kampung Pasirjaha dan Kampung Citamian, Desa Mekarjaya, Kecamatan Jampangkulon. “Mereka tak melakukan perlawanan saat kami tangkap,” katanya.
Saat di introgasi, para tersangka melakukan tindak pidana itu dengan cara mencungkil jendela bagian belakang rumah tepatnya pada bagian dapur, kemudian pelaku masuk kedalam rumah dan kemudain pelaku langsung mencekik dan memukul serta menendang korban. Setelah itu, kemudian salah satu pelaku hendak membacok korban pada bagian leher, akan tetapi korban menangkisnya dengan telapak tangan kiri, sehingga korban mengalami luka robek. “Kemudian pelaku mengambil barang berupa emas seberat 30 gram dengan masing-masing jenis dan sejumlah uang tunai sebesar Rp11 juta,” imbuhnya.
BACA JUGA : Bahu Jalan Muara Citepus Jadi Lokasi Ngabuburit Baru
Sementara Camat Jampangkulon, Kusyana mengatakan, korban curas berinisial KM yang terjadi di wilayah yang dipimpinnya telah dikabarkan meninggal dunia pada Minggu (27/3) lalusekitar pukul 17.00 WIB. “Pasca kejadian itu, korban yang tinggal bersama anaknya di Kampung Pasirsuuk, Desa Mekarjaya tak mau dirawat dan ia hanya berobat jalan dan memilih tinggal bersama anaknya,” pungkasnya. (IST)