JL CIKOLE DALAM – Perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Sukabumi naik signifikan. Selama periode Januari-Maret 2022, perolehannya mencapai lebih dari Rp6 miliar.
“Pada triwulan pertama, PBB-P2 dan BPHTB di Kota Sukabumi sudah terkumpul Rp6 miliar lebih,” ujar Kepala UPT Pengelolan, Pendapatan PBB-P2 dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, Andri Suryandi, kepada wartawan, kemari (19/4).
Untuk PBB-P2, kata Andri, terkumpul lebih dari Rp1 miliar atau 14,8 persen. Sedangkan untuk BPHTB nilainya mencapai Rp5,3 miliar lebih atau di kisaran 36,7 persen. Pada periode yang sama tahun sebelumnya, untuk PBB-P2 hanya terkumpul sekitar Rp924 juta. Sedangkan BPHTB hanya mampu di angka Rp3,7 miliar.
Baca Juga:Nilai DID Turun Drastis, Wali Kota ‘Curhat’ ke Anggota DPR RIAntrean BLT Migor tak Terbendung *Warga Penerima Rela Antre Sejak Pagi
“Dibandingkan dengan tahun lalu, pada tahun ini perolehanya meningkat. Untuk PBB-P2 saja kenaikannya mencapai 40,97 persen dari tahun sebelumnya. Begitu pun dengan BPHTB yang kenaikannya 43,97 persen,” jelasnya.
Peningkatan realisasi penerimaan PBB-P2 dan BPHTB merupakan hasil dari penyebaran Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang dilakukan dari awal hingga akhir Maret 2022. Pembayaran PBB-P2 saat ini sudah bisa dilakukan secara online lewat minimarket dan aplikasi online marketplace.
Hal ini dilakukan dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik dan mempermudah proses pembayaran pajak bagi masyarakat. Hasil dana pajak akan dipergunakan untuk mendanai pembangunan.
“Hasil pembayaran pajak akan kembali lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur ataupun subsidi bagi masyarakat yang kurang mampu,” pungkasnya. (ist/plt)