CIBADAK – Kepala Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi jadi tersangka dugaan korupsi. Ia pun ditahan Kejaksaan Negeri Sukabumi, kemarin (23/5).
Berdasarkan informasi, AS yang merupakan oknum kades aktif itu diduga menilap dana desa dan alokasi dana desa tahun anggaran 2019-2020. Diperkirakan uang yang diduga diselewengkan mencapai Rp743.220.179.
Sebelum ditahan, tersangka menjalani pemeriksaan tim penyidik sejak pukul 10.30 WIB-13.00 WIB. Tersangka dicecar 23 pertanyaan oleh Kasubsi Penyidikan Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Elga Nur Fazrin.
Baca Juga:Berikut Jadwal SIM Keliling KotaBerikut Jadwal SIM Keliling Kota Sukabumi Minggu IniHNSI Sebut Nelayan Berperan Majukan Negeri
Usai diperiksa, tersangka digiring mengenakan rompi berwarna oranye ke mobil tahanan Kejari Sukabumi. Selanjutnya tersangka akan dititipkan di Lapas Kelas IIB Warungkiara selama 20 hari ke depan. Hal itu dilakukan untuk pengembangan lebih lanjut serta memastikan tersangka tak menghilangkan barang bukti.
Tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juntco Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Tersangka terancam pidana penjara paling singkat empat tahun.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kabupaten Sukabumi, Ratno Timur Habeahan Pasaribu, tidak banyak berkomentar saat dimintai keterangan wartawan. Ratno memastikan bahwa kasus ini akan segera diekspose.
“Nanti saja keterangannya. Kalau tidak ada halangan kasus ini akan dirilis pak Kajari,” singkatnya. (Mg2)