SUKABUMI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukabumi Kota memberikan materi sekaligus mensosialisasikan terkait pengenalan hukum Undang-undang Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya (Napza) ke 50 orang para Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dan Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) se-Kota Sukabumi, Rabu (25/5).
Kegiatan yang digelar di salah satu tempat di Jalan Bhayangkara itu dalam rangka program kegiatan pelatihan pemuda kader anti narkoba tingkat Propinsi Jawa Barat tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
“Jadi dalam kegiatan itu, kami mensosialisasikan pengenalan hukum Undang-undang yang dikenal dengan Napza, dalam rangka program kegiatan Disporapar Kota Sukabumi,” ujar Kasatresnarkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi, kepada Sukabumi Ekspres, Kamis (26/5).
Baca Juga:Optimalisasi KIM, KBB Kaji Tiru ke Kabupaten SukabumiPemkab Sukabumi dan ITB Teken Kerjasama Penanganan Sampah
Ia menjelaskan, materi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, diantaranya pengenalan tetang apa itu narkoba, kemudian jenis dan golongan narkoba, lalu Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, Undang-undang RI No. 05 tahun 1997, Undang-undang RI No. 36 tahun 2009, dan yang terakhir penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
“Materi yang kami sampaikan kepada para peserta itu ada tujuh, salah satunya pengenalan tetang apa itu narkoba,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, berdasarkan informasi yang dihimpun, zat adiktif adalah zat yang dapat mengakibatkan seseorang yang menggunakannya akan mengalami kecanduan. Zat ini dalam kehidupan sehari-hari dikenal dengan nama Napza (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya). (Mg2)