JL PERINTIS KEMERDEKAAN – AG (28) dan S (32) meringis menahan sakit pada bagian kakinya. Kedua pemuda tersebut tampak tertunduk sambil memegangi kakinya yang diperban kain di halaman Mapolres Sukabumi Kota saat digelar konferensi pers, Senin (6/6).
AG dan S merupakan anggota geng motor. Keduanya jadi tersangka kasus pembacokan di salah satu kafe di Jalan Lingkar Selatan, Kelurahan Jayaraksa, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi, belum lama ini.
Keduanya terpaksa dilumpuhkan anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota dengan cara melakukan tindakan tegas terukur. Pasalnya, mereka sempat melawan dan berupaya kabur saat akan ditangkap.
Baca Juga:Donor Darah Sambut HUT ke-76 BhayangkaraPemkot Dorong Pengusaha Kuliner Terus Berinovasi
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, aksi pengeroyokan yang dilakukan tersangka, korbannya mengalami luka berat pada hidung akibat bacokan senjata tajam. Keduanya sempat buron namun akhirnya dapat ditangkap anggota Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
“Kedua tersangka merupakan target operasi (TO) pada kasus pembacokan yang terjadi pada tanggal 8 April 2022 di Jalan Lingkar Selatan,” ujar Zainal, Senin (6/6).
Namun, kata Zainal, saat akan ditangkap, kedua tersangka melakukan perlawanan. Anggota Satreskrim pun memberikan tindakan tegas dan terukur dengan cara menembak untuk melumpuhkan pelaku.
“Kedua tersangka merupakan anggota geng motor. Tersangka AG merupakan residivis lima kali dan tersangka S terduga pelaku pembacokan terhadap korban,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan Pasal 170 ayat 2 ke-1 dan ayat 2 ke-2 KUHPidana tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan yang menyebabkan korban luka. “Keduanya terancam hukuman 9 tahun penjara,” pungkasnya. (mg2)