SUKABUMI – Anggota Polsek Citamiang Polres Sukabumi Kota menangkap pelaku curat berinisial IH (38). Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai puluhan juta rupiah, kemudian satu unit sepeda motor, dan satu buah tang potong.
Kapolsek Citamiang, AKP Arif Saptaraharja, mengatakan aksi yang dilakukan pelaku terjadi Sabtu (4/6). Aksinya dilakukan di salah satu perusahaan di Kelurahan Cikondang.
“Setelah mendapat laporan, kami segera ke lokasi kejadian serta melakukan olah TKP,” ujar Arif kepada wartawan, kemarin (9/6).
Setelah melakukan olah TKP dan mengecek seluruh bukti-bukti serta keterangan dari saksi di lokasi, kata Arif, dicurigai ada keterlibatan orang dalam. Dari rekaman CCTV, pelaku berusaha mengelabui dengan berpura-pura pincang dan kemudian menutup seluruh wajahnya dengan masker.
Baca Juga:Perbaiki Rutilahu, Kota Sukabumi Diguyur Rp3,2 Miliar dari Pemprov JabarHarga Cabai Terus Naik
Lantas pelaku mengambil uang dari brangkas di ruang administrasi. Pelaku membuka paksa pintu ruangan dan lemari besi tempat menyimpan uang.
“Dari berbagai bukti, pelaku kami tangkap. Pelaku mengakui melakukan curat karena terdesak kebutuhan hidup. Kami amankan uang tunai sebesar Rp78.962.000. Total uang yang digasak pelaku sebesar Rp81.567.000,” terangnya.
Yayan Rusyandi, pihak pelapor, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polsek Citamiang yang telah berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. “Kami mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian yang telah mengungkap kasus pencurian di kantor kami,” singkatnya. (mg2)