SUKABUMI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi menyediakan layanan aktivasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Terutama bagi masyarakat yang sedang mengurusi anaknya mendaftarkan diri sebagai peserta didik baru.
Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, menjelaskan ada beberapa faktor penyebab NIK tidak langsung online. Satu di antaranya karena NIK yang tersimpan dalam database server pelayanan adminduk belum tersalin ke dalam server data warehouse.
“Jadi NIK yang belum update itu hanya terjadi beberapa data saja dari sekian juta transaksi yang dilakukan dalam pelayanan adminduk setiap hari,” ujar Kardina dihubungi Sukabumi Ekspres, kemarin (14/6).
Baca Juga:Inovasi Pemkot Sukabumi jadi Studi Lapangan KemendagriKurun 5 Bulan Terjadi 68 Kali Bencana
Untuk mempermudah, kata Kardina, Disdukcapil membuka layanan aktivasi NIK. Syaratnya, masyarakat mengajukan permohonan dengan menyertakan foto Kartu Keluarga (KK) kemudian dikirim ke nomor WhatsApp 081563150818.
Setelah selesai tinggal menunggu proses update paling lama 1×24 jam.
Data Warehouse merupakan server data kependudukan yang diakses lembaga pelayanan publik. Data itu digunakan untuk keperluan validasi NIK bagi pemohon layanan di lembaga pelayanan publik.
“Proses update NIK artinya data NIK yang tertinggal dalam server pelayanan adminduk tersebut disalin secara manual ke dalam server data Warehouse agar dapat diakses lembaga pelayanan publik untuk keperluan validasi,” pungkasnya.a