PALABUHANRATU – Dua orang pelaku pengeroyokan Ilham Nugraha, wartawan salah satu media online lokal di Sukabumi, ditangkap anggota Satreskrim Polres Sukabumi. Kedua pelaku terancam lima tahun penjara.
Mereka adalah D (25) dan B (46). Keduanya berdomisili di Kampung Mariuk, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan.
“Mereka dikenai Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Dharmawansyah Nawirputra, kepada wartawan, Jumat (17/6).
Berdasarkan pengakuan pelaku, D mengaku menarik dan mendorong Ilham dari ruang IGD serta memukul bagian kepala banyak dua kali. Sementara B melakukan pemukulan pada bagian punggung.
Baca Juga:Kafilah MTQ Sukabumi Ikuti Semua Cabang yang DilombakanPemkot Sukabubumi Komitmen Perhatikan Lansia
Akibatnya, Ilham mengalami luka pada bagian kepala sebelah kiri. Ilham kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Satreskrim Polres Sukabumi. Hingga akhirnya para pelaku berhasil ditangkap setelah tiga hari penyelidikan.
“Pengakuan pelaku, mereka tidak terima pada saat wartawan mengambil gambar. Tapi saya menyayangkan, kejadian pemukulan tidak diperbolehkan apapun alasannya. Masih bisa dikomunikasikan. Tinggal dibilangin saja, bukan langsung melakukan pemukulan,” paparnya.
Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP I Putu Asti Hermawan Santosa, menjelaskan, D merupakan orang paling vokal saat terjadi penganiayaan terhadap Ilham. Sementara B yang merupakan mertua D berperan membantu menantunya saat pengeroyok terjadi. Mereka masih memiliki keterikatan keluarga dengan korban kecelakaan yang tengah dirawat.
“Keduanya ditangkap di rumahnya. Kebetulan memang selama tiga hari sempat berupaya menghilangkan diri. Kita pancing melalui informan. Akhirnya bisa kita amankan pada Kamis (16/5),” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ilham dikeroyok orang tak dikenal (OTK) saat meliput korban kecelakaan yang terjatuh di Sungai Cimandiri, Senin (13/6). Saat itu korban melintasi Jembatan Bagbagan di Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, yang tengah direnovasi. (mg1) Â