SUKABUMI – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Sukabumi mengimbau perempuan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, untuk mewaspadai berbagai modus operandi yang dilakukan pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam memperdaya calon korban.
“Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu daerah rawan terjadi TPPO yang mayoritas korbannya adalah perempuan. Pelaku biasanya mengincar kaum perempuan karena lebih mudah dibujuk,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti di Sukabumi, Jumat, dikutip dari Antara.
Menurut Bayu, sejak awal 2022 pihaknya sudah menangani sejumlah kasus TPPO dan beberapa diantaranya pihaknya berhasil mengungkap, menangkap pelaku, dan menyelamatkan korbannya. Seperti TPPO empat perempuan asal Kecamatan Palabuhanratu yang dijadikan pekerja seks komersial di Paniai, Papua.
Baca Juga:Dua Pasien Konfirmasi Covid-19 masih Jalani IsomanWarga Ontrog Kepala Desa *Dinilai Bersikap Arogan dan tak Patut Dilakukan
Kemudian kasus dugaan TPPO seorang perempuan asal Kecamatan Cidahu ke Arab Saudi, di mana selama bekerja korban tidak pernah diberi upah bahkan untuk makan dan minum pun kesulitan serta yang terbaru pihaknya mengungkap kasus TPPO yang korbannya sebanyak 13 perempuan untuk dijadikan buruh migran ilegal ke berbagai negara Timur Tengah.
Dalam modusnya para pelaku biasanya mengiming-imingi calon korbannya dengan upah yang besar dan dipekerjakan di tempat yang layak, bahkan pelaku pun berani mengeluarkan sejumlah uang untuk diberikan kepada korban.
Namun nyatanya, kebanyakan korban mendapatkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan harapannya, bahkan kerap menjadi korban pelecehan seksual baik saat di penampungan maupun di tempat kerjanya.
“Tidak menutup kemungkinan korban TPPO di Kabupaten Sukabumi yang belum terungkap jumlahnya masih banyak, hanya saja mereka tidak berani melapor. Kami pun masih terus mengembangkan sejumlah kasus TPPO untuk menangkap para pelakunya,” katanya.
Bayu mengimbau kepada warga jika ada orang yang menawarkan bisa memberikan pekerjaan dengan upah yang besar harus mencurigainya seperti menanyakan legalitas perusahaan, surat izin dari dinas terkait dan meminta menunjukkan kartu tanda pengenal baik KTP maupun kartu karyawan.
Selain itu, harus berani melapor kepada petugas keamanan terdekat atau minimal kepada pengurus RT/RW setempat agar bisa dengan cepat ditangani serta tidak lagi ada korban-korban lainnya. (ANTARA)