Elemen Masyarakat Layangkan Mosi tak Percaya ke Kejari

Elemen Masyarakat Layangkan Mosi tak Percaya ke Kejari
ORASI: Elemen masyarakat di Kota Sukabumi berunjuk rasa ke kantor Kejari berkaitan dengan penanganan kasus penganiayaan.
0 Komentar

JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Kantor Kejari Kota Sukabumi didatangi kader karang taruna, mahasiswa, serta warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, kemarin (7/7). Mereka melayangkan mosi tak percaya karena Kejari dinilai subjektif menangani kasus hukum salah seorang warga korban penganiayaan.

Permasalahan hukum yang diangkat massa berkaitan dengan kasus penganiayaan. Korbannya bernama Kokom Komaryanti (57) yang diduga dianiaya Ida Farida Nasution pada 29 Oktober 2021.

Pada proses hukum, penyidik Polres Sukabumi menetapkan Ida Farida Nasution sebagai tersangka. Ia dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
Berkasnya kemudian dilimpahkan ke Kejari. Hingga akhirnya proses hukum berlanjut di meja hijau. JPU menuntut terdakwa selama 6 bulan kurungan.

Baca Juga:Gencarkan Pengawasan Hewan Ternak *Pastikan Kondisinya Sehat dan Layak Dekati IduladhaWarga dan Dinas PU Kolaborasi Bangun Masjid Al Jayadiyyah

Namun pada persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Sukabumi menjatuhkan vonis kepada terdakwa selama 1 bulan.

“JPU kemudian mengajukan banding. Hasil putusan Pengadilan Tinggi Bandung, vonisnya lebih ringan dari tuntutan JPU. Karena tuntutan lebih ringan, mestinya JPU mengajukan kasasi dengan waktu 14 hari setelah putusan PT Bandung. Namun hingga waktu 14 hari, JPU tak mengajukan kasasi,” terang koordinator aksi, Asep Zhalu, kemarin.

Asep merupakan anak korban. Karena tidak ada kasasi, maka terdakwa Ida Farida Nasution secara otomatis tidak menjalani masa hukuman pidana.

“Kami khawatir jika permasalahan ini tidak dituntaskan, maka akan ada para ibu lainnya yang menjadi korban penganiayaan bakal mengalami hal serupa,” ucapnya.

Asep tentu kecewa. Asep menilai instansi penegak hukum tidak menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. “Perlu diketahui bersama, akibat penganiayaan ini, ibu saya mengalami trauma psikis berbulan-bulan,” tandasnya.

Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa didampingi Kasi Pidana Umum Ahmad Tri Nugraha menegaskan, tahapan hukum yang sampai saat ini masih berlangsung sudah berjalan sesuai prosedur dan aturan berlaku. Namun mengenai kasasi, pihaknya juga telah mengajukan ke Mahkamah Agung. Pihaknya juga mengklaim sudah menjelaskan mengenai perkara ini secara transparan kepada publik.

“Sudah dilakukan penjelasan secara informatif, proporsional, dan santun sehingga penjelasan yang dilakukan transparan. Materi yang disampaikan juga sudah jelas dan terbahas. Perkara yang dipertanyakan masih dalam tahap upaya hukum kasasi,” ujar Arif kepada wartawan.

0 Komentar