Namun Kejari tetap mengapresiasi segala bentuk informasi layanan publik dalam rangka menjunjung tinggi aspek transparansi yang mengarah pada keterbukaan informasi. “Sebenarnya aksi ini tidak ada izin dari Polres Sukabumi Kota. Namun karena kami ingin mengedepankan pelayanan terbaik, maka kami terima massa aksi unjuk rasa ini,” jelasnya.
Arif berharap, ke depan bentuk-bentuk aksi penyampaian aspirasi di muka umum bisa lebih mengedepankan musyawarah seperti dialog, diskusi, atau penyampaian pendapat lainnya yang lebih proporsional dan efektif. “Perlu diketahui, dalam sistem hukum pidana di Indonesia, keberhasilan penegakan hukum adalah keberhasilan penyidikan, penuntutan, dan penuntasan penanganan perkara melalui upaya hukum dan eksekusi, sehingga materi dalam aksi kelompok masyarakat ini juga menjadi perhatian seluruh unsur dalam penegakan hukum baik kepolisian, kejaksaan maupun pengadilan,” pungkasnya. (mg2)