SUKALARANG – Personel Polsek Sukalarang Polres Sukabumi Kota melaksanakan kegiatan patroli 5311 A dan pengecekan menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi di SPBU Cimangkok, Kecamatan Sukalarang, Kabupaten Sukabumi, kemarin (11/7). Kegiatan itu sebagai tindak lanjut kebijakan penyesuaian harga BBM umum berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran jenis Bahan Bakar Minyak Umum jenis Bensin dan Minyak Solar yang disalurkan melalui SPBU.
Kapolsek Sukalarang, AKP Asep Jenal Abidin, mengatakan kegiatan patroli dan pengecekan ini dilakukan untuk mengantisipasi gejolak masyarakat terkait adanya pemberitaan melalui media sosial terkait jenis harga BBM yang mengalami kenaikan.
“Hari ini (kemarin) kami melaksanakan kegiatan pengecekan ke SPBU Cimangkok karena adanya pemberitaan melalui medsos terkait naiknya harga BBM,” ujar Asep, dihubungi Sukabumi Ekspres, kemarin.
Baca Juga:Cegah PMK, PMI Kota Sukabumi Disinfeksi PeternakanOrganda Jabar Dukung Program Subsidi Tepat Sasaran
Hasil koordinasi dengan pengawas admin area PT Citra Nirwana Mandiri (Retail) Pertamina Sukalarang, penaikan harga BBM nonsubsidi diberlakukan mulai 10 Juli 2022.
“Jadi hasil koordinasi kami dengan pihak SPBU, kenaikannya berlaku pada BBM nonsubdisi, bukan bersubsidi (biosolar dan pertalite),” jelasnya.
Adapun jenis harga BBM yang mengalami kenaikan berdasarkan Kepmen ESDM No. 62 K/12/MEM/2020 di antaranya Pertamax Turbo naik dari semula Rp14.500 per liter menjadi Rp16.200 per liter. Kemudian Dexlite naik dari semula Rp12.950 per liter menjadi Rp15.000 per liter.
Selanjutnya Pertamina Dex naik dari Rp13.700 per liter menjadi Rp16.500.
“Jadi di SPBU Cimangkok ini ada tiga jenis BBM yang mengalami kenaikan. Namun harga tersebut mayoritas digunakan pemilik kendaraan dengan status sosial menengah ke atas,” pungkasnya. (mg2)