Disdukcapil Kota Sukabumi Akan Terapkan Identitas Digital

Disdukcapil Kota Sukabumi Akan Terapkan Identitas Digital
SOSOK : Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi
0 Komentar

JALAN BHAYANGKARA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi akan menerapkan program Identitas Digital. Namun penerapannya akan dilakukan secara bertahap karena tahun 2022 ini baru dimulai penerapannya.

“Insya Allah tahun ini kita akan menerapkan secara bertahap. Masyarakat harus bersabar karena tahun ini baru dimulai penerapannya. Nanti akan kami sosialisasikan setelah proses persiapannya selesai,” ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi, Kardina Karsoedi, dihubungi Sukabumi Ekspres, Selasa (12/7).

Dikarenakan sebagian masyarakat di Kota Sukabumi belum mengetahui apa itu Identitas Digital, Kardina menjelaskan, bahwa Indentitas Digital tersebut merupakan identitas pribadi yang tersimpan secara digital di dalam smartphone.

Baca Juga:Warga Cisaat Dihebohkan dengan Temuan Mayat di SawahIkuti Arahan Presiden, Polri Gencarkan Pemakaian Masker

“Jadi identitas pribadi ini tersimpan di dalam smartphone. Jadi tidak ada lagi dokumen kependudukan konvensional seperti sekarang,” imbuhnya.

Informasi yang dihimpun, beberapa hari yang lalu Disdukcapil Kota Sukabumi telah melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (Rakor) tim pelayanan sistem informasi Administrasi Kependudukan (Adminduk) tentang penjelasan persyaratan dokumen kependudukan dan persiapan pendataan Mon permanen tahun 2022.

“Tujuan giat rakor ini yaitu, adanya sinergitas mulai dari tingkat kota sampai dengan RT. Dalam hal ini memiliki konsep dan dasar penyelenggaraan pelayanan adminduk yang secara cepat berkembang mengikuti arus digitalisasi,” ungkap Kardina, pada saat menggelar rakor di Kantor Kecamatan Cikole.

Dalam kegiatan rakor tersebut, sambung Kardina, ada empat point yang akan dilaksanakan oleh pihaknya, antara lain akan segera dilaksanakan Identitas Digital, yaitu dokumen kependudukan berkonsep digital yang mana nantinya bisa diakses oleh setiap individu. Kemudian penertiban dan akselerasi kepemilikan, baik dokumen akta kematian, akta perkawinan akan secara insten dilaksanakan.

“Selain itu, ada juga pemangku kepentingan di wilayah untuk melaporkan data warga masyarakat rentan adminduk, dan terakhir percepatan kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat berumur 17 tahun terus dilakukan bersama,” pungkasnya. (Mg2)

0 Komentar