Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Dua Perempuan

Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan Dua Perempuan
REKONSTRUKSI: Tersangka SS (51), tersangka pembunuhan, memperagakan cara menusuk korban kedua pada reka ulang kasus pembunuhan dua perempuan di sekitar objek wisata Pantai Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi.
0 Komentar

Motif utama kasus pembunuhan ini karena rasa kesal tersangka tidak bisa berhubungan intim dengan korban DW.

Pelaku yang temperamental ini sempat ditembak petugas pada betis sebelah kiri karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu.

SS dijerat dengan pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (ANTARA)

Laman:

1 2
0 Komentar