Motif utama kasus pembunuhan ini karena rasa kesal tersangka tidak bisa berhubungan intim dengan korban DW.
Pelaku yang temperamental ini sempat ditembak petugas pada betis sebelah kiri karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap di salah satu gubuk di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Palabuhanratu.
SS dijerat dengan pasal 338 subsider 351 dan atau 365 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. (ANTARA)