“Pelaku juga kami sangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (mg2)
Polisi Ringkus Pelaku Cabul *Diketahui Merupakan Residivis pada Kasus Serupa


“Pelaku juga kami sangkakan dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (mg2)