JL PERINTIS KEMERDEKAAN – Kepala toko sebuah minimarket di Jalan Raya Baros Kecamatan Baros Kota Sukabumi terlibat aksi perampokan di tempat kerjanya, Selasa (19/7) dinihari. Ia diduga menjadi otak di balik aksi perampokan tersebut.
Dugaan keterlibatan kepala toko berinisial P (29) pada aksi perampokan terbongkar saat ia berpura-pura membuat laporan di Mapolsek Baros. Tim penyidik di Polsek Baros mencium kecurigaan terhadap keterangan yang diberikannya.
Setelah didalami, P mengakui perbuatannya. Ia mengajak rekannya, FS (27), yang berpura-pura menjadi pelaku perampokan.
Baca Juga:Anggota Polsek Cibadak Bangun SMK Gratis untuk Anak-anak Yatim PiatuBarisan Aktivis Mahasiswa Sukabumi Datangi Gedung DPRD
“P kami tangkap di Polsek Baros karena saat itu pelaku berpura-pura membuat laporan sebagai saksi korban ke polisi soal aksi curas di tempat kerjanya. Sedangkan pelaku lainnya, FS, ditangkap di sebuah kafe di Jalan Raya Baros pada Selasa pukul 08.00 WIB,” terang Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin, kepada wartawan saat konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi Kota, kemarin (20/7).
Pada aksi perampokan itu, pelaku P membuat skenario. Ia menyuruh FS menjadi perampok tunggal. Saat kejadian di toko hanya ada pelaku P dan RF, karyawan lain.
Pelaku FS kemudian memasuki minimarket. Bermodal sebilah kapak, FS berpura-pura mengalungkan sebuah kapak ke pelaku P dan seorang karyawan di minimarket. “Pelaku FS meminta P dan RF menunjukkan brangkas tempat penyimpanan uang,” sebutnya.
P kemudian menuju ke brangkas. Di sana ia menyerahkan uang tunai sebesar Rp46.300.000 kepada pelaku FS. Setelah uang dimasukkan ke dalam tas, pelaku FS kabur. Sedangkan pelaku P dan RF berada di ruang brangkas.
“Pelaku P kemudian membuat laporan sebagai saksi korban ke Polsek Baros. Namun laporan itu ternyata palsu. Aksinya terbongkar saat membuat laporan,” tegas Zainal.
Polisi pun memburu FS. Hanya dalam waktu beberapa jam, pelaku FS berhasil ditangkap. Dari tangan pelaku FS, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya uang tunai sebesar Rp46.300.000, satu buah kapak, satu buah tas warna merah biru, satu unit sepeda motor, dan barang bukti lainnya.
Kedua pelaku, P dan FS, dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukuman pidananya selama 9 tahun penjara. “Kedua pelaku sudah ditahan sambil proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (mg2)