Digitalisasi Keuangan Kembali Diwacanakan di Kota Sukabumi

Digitalisasi Keuangan Kembali Diwacanakan di Kota Sukabumi
0 Komentar

SUKABUMI – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi mengatakan bahwa Bank Indonesia (BI) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sempat menunjuk Kota Sukabumi sebagai target percontohan terkait digitalisasi keuangan di wilayah Provinsi Jawa Barat. Hal tersebut beriringan dengan program Pemerintah Indonesia.

“Dulu sebelum pandemi Covid-19, Kota Sukabumi sempat ditargetkan sebagai percontohan di Provinsi Jawa Barat terhadap digitalisasi keuangan. mudah-mudahan pasca pandemi Covid-19 ini, kita bisa memperkuat proses digitalisasi keuangan yang ada,” ungkap Fahmi, Sabtu(03/11).

Pemerintah Indonesia memang sedang mendorong agar terciptanya digitalisasi keuangan pada tahun 2023 mendatang. Tuntutan digitalisasi perbankan diperkuat oleh berbagai faktor pendorong pengembangan digital bank di Indonesia, mengingat Indonesia merupakan perekonomian yang berpotensi besar untuk menyerap arus digitalisasi. Faktor pendorong tersebut tercermin dalam tiga aspek utama yaitu peluang digital (digital opportunity), perilaku digital (digital behavior), dan transaksi digital (digital transaction).

Baca Juga:TP PKK Genjot Kehadiran Posyandu RemajaPolres Kota Uji Coba Penerapan ELTE Mobile

Peluang digital antara lain meliputi potensi demografis, potensi ekonomi dan keuangan digital, potensi penetrasi penggunaan internet, serta potensi peningkatan konsumen. Perilaku digital di antaranya meliputi kepemilikan gawai dan penggunaan aplikasi mobile (mobile apps). Transaksi digital meliputi transaksi perdagangan online (e-commerce), transaksi digital banking, dan transaksi uang elektronik.

Secara konsep, terdapat perbedaan antara bank digital dengan bank konvensional yang menyediakan layanan digital seperti mobile banking dan internet banking. Bank digital umumnya dapat melakukan semua aktivitas perbankan mulai dari pembukaan akun, transfer, deposito, hingga penutupan akun melalui smartphone/perangkat elektronik tanpa perlu hadir secara fisik ke bank.

Selain itu, perbedaan paling mendasar lainnya adalah bank digital umumnya tidak memiliki kantor fisik (selain kantor pusat) atau dapat menggunakan kantor fisik yang terbatas (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 12 Tahun 2021). Sementara itu, bank konvensional yang menyediakan layanan digital, umumnya belum mampu menyediakan semua layanannya secara digital. Selain itu, bank konvensional identik dengan jumlah kantor cabang yang sangat banyak. (Mg5)

0 Komentar