SUKABUMI – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota saat ini tengah bersiap menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Mobile.
Seperti disampaikan Kapolres Sukabumi Kota, AKBP SY Zainal Abidin, sesuai arahan Polda Jawa Barat, ETLE sudah diterapkan mulai bulan Desember 2022, Sabtu (03/12) lalu.
Menurutnya, berdasarkan arahan Polda Jabar, penerapan ETLE di Kota Sukabumi ini hingga tanggal 31 Desember mendatang dan masih pada tahap sosialisasi.
Baca Juga:Pemkot Roadshow dan Edukasi PelajarWarudoyong Komitmen Tuntaskan Kawasan Kumuh
“Satlantas di Jajaran Polda Jabar kemarin sudah dikumpulkan di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) untuk mendapatkan arahan terkait dengan ETLE Mobile, saat ini sedang diuji coba,” ujar Zainal Abidin, kepada wartawan.
Lanjut dia, disinggung dengan adanya sistem ETLE Mobile apakah bisa mencegah terjadinya pungli di lapangan, Zainal mengatakan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang, maka kemudian dengan adanya ETLE Mobile ini diputus mata rantai nomunikasi antara petugas di lapangan dengan pihak pelanggar.
“Jadi sistemnya di foto menggunakan handphone, yang jelas tak ada sentuhan petugas di lapangan terhadap pelanggar pada saat menemukan pelanggaran lalu lintas,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno mengatakan, bahwa saat ini sistem mobile device untuk ETLE terbagi menjadi dua. Yakni, ETLE dinamis dan ETLE statis. Untuk ETLE Dinamis adalah device yang bisa berpindah seperti ETLE Mobile On Board, atau yang terpasang pada device petugas yang telah mendapatkan pelatihan.
Sedangkan ETLE statis adalah, alat yang terpasang menggunakan kamera pengawas (CCTV) pada beberapa titik strategis.
“Untuk wilayah hukum Polres Sukabumi Kota saat ini, baru menggunakan ETLE Mobile yang masih uji joba atau sosialisasi hingga 31 Desember mendatang,” tandasnya. (Mg5)