SUKABUMI – Berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap dua orang pasien yang dilakukan oleh tiga tersangka inisial A, DAS, dan AR mengaku berprofesi sebagai dukun pengganda uang saat ini akan segera masuk ke tahap dua di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, pada Senin (5/12).
Informasi yang dihimpun, berdasarkan hasil dari ahli forensik, pembunuhan berencana itu menggunakan sianida. Namun demikian, para tersangka berdalih bahwa pembunuhan berencana itu menggunakan alkohol 70 persen.
“Untuk perkara kasus sianida, kami masih P19. Tapi berkas sudah masuk. Mudah-mudahan dalam waktu dekat apabila sudah dinyatakan P21, kami akan laksanakan tahap dua, karena penahanannya habis tanggal 15 Desember 2022,” ujar Kasi Pidum Kejari Kota Sukabumi, Ahmad Tri Nugraha, kepada wartawan.
Baca Juga:Jelang Pemilu PDIP Minta Kadernya Dekati RakyatAHY Ajak Indonesia-Australia Jaga Kualitas Demokrasi
Berkas perkara kasus sianida yang baru masuk itu, kata Tri, pihaknya akan meneliti kembali agar singkron, lantaran keterangan dari para pelaku itu menggunakan alkohol 70 persen, sedangkan dari ahli forensik menyatakan bahwa itu sianida.
“Saat ini masih kita teliti untuk memastikan apakah sianida atau alkohol 70 persen,” tegasnya.
Disinggung mengenai batasan waktu karena kasus ini sudah lama, ia menjelaskan, perkara 340 KUHP, 338 KUHP, 353 ayat 1, ayat 2 KUHP, dan 378 KUHP itu dari pihak kepolisian dilakukan penahanan selama 40 hari. Kemudian meminta perpanjangan ke Kejari 40 hari, dan sudah minta perpanjangan ke Pengadilan Negeri (PN).
“Setelah itu, kemudian ke PN perpanjangan 30 hari, dan itu sudah dua kali, makanya lama, juga mengungu hasil dari lab, dan kemarin kita juga sudah melakukan rekonstruksi. Jadi kasus ini ada pembunuhan berencananya, ada juga kelalaiannya,” tandasnya.
Sebelumnya, Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy. Zainal Abidin, mengaku bahwa kasus pembunuhan berencana menggunakan sianida oleh tiga pelaku yang mengaku dukun pengganda uang kini kasusnya masih dalam tahapan awal.
“Kita lakukan berdasarkan alat bukti yang ada, mungkin salah satu alat buktinya itu surat keterangan dari ahli, kemudian bisa menunjukkan kadarnya seperti apa, kan pihak yang berkompeten yang kemudian mengeluarkan keterangannya,” kata Zainal kepada wartawan, Kamis (10/11) lalu.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Yanto Sudiarto, mengatakan pihaknya melakukan rekontruksi kasus dugaan pembunuhan berencana pada Kamis 22 September 2022 lalu. Dalam rekonstruksi itu, ketiga tersangka dengan mengenakan baju tahanan berwarna oranye melakukan 55 reka adegan. Untuk korban sendiri yaitu EN dan AN warga asal Jawa Tengah dan Jakarta