Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi,Ditangkap dari Dua Wilayah

Polisi Ringkus Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi,Ditangkap dari Dua Wilayah
0 Komentar

SUKABUMI – Satreskrim Polres Sukabumi mengungkap tiga kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Sembilan pelaku yang diduga terlibat, diringkus polisi.

Dari 9 tersangka, 7 tersangka di antaranya terlibat di wilayah Kecamatan Cikembar. Mereka adalah B (46), DI (43), MF (18), JS (20), H (36), DH (28), dan IM (23). Sedangkan dua tersangka lainnya di wilayah Kecamatan Cibadak, yakni AD (46) dan HH (28).

“Supaya tidak dicurigai, para pelaku ini sengaja mengisi BBM dari beberapa SPBU dengan kapasitas masing-masing 1.500 liter,” ujar Kasatreskrim

Baca Juga:Menhub Hadiri Pengoperasian Terbatas KA di SulselPresiden Hadiri Puncak Peringatan HUT ke-77 PGRI dan HGN

Polres Sukabumi, AKP Dian Poernomo, saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus di halaman Mapolres Sukabumi, kemarin (5/12)

Modusnya, para pelaku melakukan aksinya dengan cara memodifikasi tangki truk dan minibus dengan kapasitas lebih besar sehingga mampu menampung BBM lebih banyak. Para pelaku mengaku sudah melakukan aksinya berulang kali dengan menimbun BBM kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Jadi para tersangka membeli BBM menggunakan truk jenis colt diesel yang sudah dimodifikasi. Didalamnya terdapat tangki untuk menampung BBM. Setelah membeli BBM jenis solar di SPBU dengan harga Rp6.800 per liter, rata-rata pembelian di SPBU 200 liter dengan total harga Rp1.360.000,” bebernya.

Ketika tangki sudah penuh, lanjut Dian, para pelaku langsung menimbunnya di gudang penampungan di Kecamatan Cikembar Kabupaten Sukabumi.

“Saat diamankan, ada empat unit truk yang telah dimodifikasi menggunakan kempu berisi BBM solar. Masing-masing lebih kurang 3.600 liter dengan jumlah keseluruhan BBM solar lebih kurang sekitar 14,4 ton,” ungkapnya.

Berdasarkan pengakuan salah satu tersangka, sambung Dian, ia selaku sopir bersama temannya mengaku dibayar dengan upah Rp500 ribu setiap kali melakukan pengisian dari SPBU dan dibawa ke gudang.

“Akibat perbuatannya, para pelaku diganjar Pasal 53 Jo Pasal 23 UU RI Nomor 22/2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” pungkasnya. (mg2)

0 Komentar