Tersangka Penganiaya Mantan Istri Mendapat Restorative Justice

Tersangka Penganiaya Mantan Istri Mendapat Restorative Justice
0 Komentar

“Jadi tadi kita tanya rujuk, tapi korban tidak mau, dan terakhir tersangka telah memberikan biaya pengobatan kepada korban senilai Rp2 juta,” bebernya.

Saat ini tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan karena pihaknya akan mengajukan RJ terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Namun apabila tersangka berbuat ulah di dalam tahanan maka RJ akan gugur. (mg2)

Laman:

1 2
0 Komentar