UMK Sukabumi Naik 7.2 Persen

UMK Sukabumi Naik 7.2 Persen
0 Komentar

CIKEMBAR – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi naik 7.2 persen. Kenaikan tersebut dianggap tidak maksimal oleh Unit Kerja Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SP TSK SPSI) PT. Glostar Indonesia (GSI) I Cikembar.

Kendati demikian, kenaikan UMK Sukabumi itu, menurut Ketua PUK SP TSK SPSI PT. GSI I Cikembar, Mulyadi, tetap harus disyukuri.

“Meskipun itu bukan angka maksimal tapi tetap patut kita syukuri,” kata Mulyadi, Kamis (8/12) kemarin.

Baca Juga:KORMI Gelar Muscab untuk Pemilihan Ketua BaruOknum Calon Penumpang Kereta Api Rusak Loket Stasiun Sukabumi

Mulyadi menuturkan, untuk mengawal proses kenaikan upah, pihaknya menurunkan puluhan anggota sebagai perwakilan ke Gedung Sate Bandung.

“Kurang lebih ada 98 orang anggota PUK SP TSK SPSI GSI 1 Cikembar yang berangkat ke Bandung mengawal proses kenaikan upah,” terangnya.

Upaya perjuangan untuk kenaikan upah, sambung Mulyadi, sudah dilakukan dari awal. Mulai dari tahapan di Dewan Pengupahan, hingga meminta Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, untuk merekomendasikan UMK minimal 10 persen ke Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

“Kita berjuang dari awal di Dewan Pengupahan. SPSI mau maksimal dan kita meminta Pak Bupati untuk merekomendasikan UMK minimal 10 persen. Bupati pun merekomendasikan 10 persen ke Gubernur,” bebernya.

Namun, ucap Mulyadi, Gubernur Jabar punya alasan lain dibalik kenaikan UMK yang hanya 7.2 persen tersebut. Satu alasannya yakni turunnya aturan baru berupa Permen No. 18 tahun 2022, sehingga kenaikan UMK hanya 7.2 persen.

“Tapi kita tetep bersyukur karena upah Kabupaten Sukabumi naik dari awalnya 3,1 juta sekian rupiah menjadi 3.35 juta sekian rupiah. Meskipun itu bukan angka maksimal, tapi tetap patut kita syukuri,” pungkasnya.(SN/IST)

0 Komentar