SUKABUMI – Jajaran Polsek Cikole Polres Sukabumi Kota mengamankan I (33) terduga pelaku yang melakukan tindak pidana pengrusakan Loket Stasiun Kereta Api (KAI) Sukabumi, pada Jumat (9/12).
Kapolsek Cikole, AKBP NR Subarna, mengatakan peristiwa bermula saat pihaknya menerima laporan dari PT. KAI Sukabumi bahwa telah terjadi pengrusakan loket oleh salah satu calon penumpang.
“Anggota langsung datang ke lokasi untuk meminta keterangan dari saksi, maupun terduga pelaku,” ujar Subarna, kepada wartawan.
Baca Juga:Kantor Menteri Yasonna Laoly KebakaranSurvei Membuktikan di Mata Pemilih, Tokoh Politik Agamawan Juga Koruptor
Kronologis pengrusakan, diakibatkan kedua anak terduga pelaku tak diperbolehkan naik Kereta Api dengan alasan belum divaksin.
“Setelah kejadian, palaku masih ditahan disana (PT. KAI). Baru kemudian, kami bawa ke Mapolsek Cikole untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” tandasnya.
Kahumas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengatakan calon penumpang yang melakukan perusakan itu sebelumnya akan menggunakan KA Lokal Pangrango relasi Sukabumi-Bogor, namun saat melalui proses pemeriksaan, berdasarkan sistem terdata bahwa dari lima calon penumpang dalam satu kode booking itu terdapat dua nama yang tak sesuai dengan persyaratan vaksinasi. Maka sesuai aturan, kedua nama ini tak diizinkan melanjutkan perjalanan.
“Saat diberi penjelasan, salah satu calon penumpang berinisial IT tak mau menerima aturan yang berlaku dan sempat mendorong petugas boarding, Kemudian memecahkan kaca loket stasiun yang mengakibatkan tangan satu petugas luka terkena serpihan kaca,” ujar Eva dalam keterangannya. (mg2)