SUKABUMI – Petugas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi menertibkan sebanyak 81 reklame komersil. Keberadaan reklame itu dianggap melanggar Peraturan Daerah Nomor 17/2012 Tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kabid Penegak Perda Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kota Sukabumi, Heri Sihombing menjelaskan, dari jumlah reklame komersil yang ditertibkan, rinciannya terdiri dari 12 baligo, 33 banner, 27 bendera, dan 9 spanduk.
Berbagai barang bukti itu diamankan dari beberapa titik jalan protokol seperti di Jalan Bhayangkara, Jalan Siliwangi, Jalan Suryakencana, Jalan Syamsudin SH, dan Jalan Nyomplong. “Total reklame yang kami tertibkan sebanyak 81 buah,” kata Heri, kemarin (12/12).
Baca Juga:Mengupayakan Revitalisasi Koperasi dan UMKMKorespondensi Pemerintah Dilakukan Secara Elektronik, Terus Mendorong Penerapan SPBE
Penertiban dilakukan karena terjadi pelanggaran seperti habis masa izin, tidak berizin, rusak, dipasang pada tiang listrik, dan pemasangan dilakukan melintang.
“Semua barang bukti yang ditertibkan diamankan di Mako Satpol PP Kota Sukabumi,” jelasnya.
Heri mengimbau masyarakat tidak semau gue memasang reklame khususnya pada pohon atau tiang listrik. “Jelas itu melanggar. Kami akan langsung menertibkannya. Jangan memasang reklame sembarangan,” pungkasnya. (mg5)