MAKASSAR — Lembaga Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, menganggap kecurangan yang telah dilakukan KPU merupakan kejahatan Demokrasi.
Untuk itu, Kopel Indonesia meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) untuk memberikan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua Yayasan Kopel Indonesia Herman, kepada awak media mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan KPU.
Baca Juga:Pimpinan Pesantren di Serang Diduga Perkosa SantriwatiCuaca Ekstrem Picu Keterlambatan Pasokan Komoditas
“Pelanggaran itu merupakan kejahatan demokrasi yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU. Baik Komisionernya, maupun juga ada di sekretariat,” ujar Herman, Rabu (14/12/2022).
“Kita berharap ini tidak berlalu begitu saja. Tapi semoga Pemilu nantinya, tidak tercoreng dengan adanya kasus ini,” tambahnya.
Menurut pengamatan Herman, ada beberapa hal yang terjadi, baik yang disuarakan oleh masyarakat sipil, maupun media beberapa hari terakhir ini.
“Adanya perubahan dari kabupaten ke provinsi. Tidak memenuhi syarat menjadi memenuhi syarat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan beberapa intimidasi kepada beberapa penyelenggara pemilu di Kabupaten Kota,” tukasnya.
Merespon kejahatan yang dilakukan KPU, Herman mengaku, pihaknya (Kopel Indonesia) meminta DKPP, Membentuk tim independent untuk penelusuran potensial pelanggaran kode etik yang ditengarai dilakukan secara terukur dan massif.
“Melakukan uji forensik digital terhadap hasil verifikasi Faktual partai calon peserta Pemilu 2024 yang telah dilakukan oleh KPU,” bebernya. (Muhsin/Fajar)