JAKARTA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan hasil rekapitulasi verifikasi partai politik calon peserta Pemilu pada tingkat provinsi, Rabu (14/12). Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat verifikasi pada Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan hasil verifikasi faktual, Partai Ummat di NTT dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena belum memenuhi syarat 17 kabupaten/kota. Hanya terpenuhi 12 kabupaten/kota
Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, partai politik (parpol) peserta Pemilu harus lolos 100 persen verifikasi di seluruh provinsi Indonesia.
Baca Juga:KPK Tak Berdaya Selidiki Dugaan Korupsi Formula EAnggap KPU Lakukan Kejahatan Demokrasi, Begini Respons Kopel Indonesia
Ketua Majelis Syura Partai Ummat, Amien Rais sebelumnya telah menduga, partai yang digaunginya tidak akan lolos untuk mengikuti Pemilu 2024.
“Bahwa pada 14 Desember nanti, seluruh partai baru dan non-parlemen akan diloloskan oleh KPU, kecuali Partai Ummat,” kata Amien Rais, Selasa (13/12).
Menurut Amien, jika keputusan itu benar-benar terjadi, maka KPU sangat tidak adil dalam menentukan peserta Pemilu. Apalagi, sejumlah masyarakat sipil telah menemukan dugaan kecurangan pada verifikasi parpol yang diduga KPU berusaha meloloskan partai tertentu.
“Nampaknya atas perintah kekuatan yang besar, Partai Ummat menjadi partai satu-satunya yang disingkirkan sehingga tidak bisa mengikuti Pemilu 2024,” pungkas Amien Rais. (jpg/fajar)