SERANG — Dan terjadi lagi. Pondok pesantren yang seharusnya menjadi tempat menimba ilmu pengetahuan umum plus agama, kembali ternodai marwahnya.
Pimpinan salah satu pondok pesantren di Kota Serang, Banten diduga melakukan tindakan tak senonoh terhadap sejumlah santriwati,MR (49) dibekuk Kanit Reskrim Polsek Kasemen bersama Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota di kediaman pribadinya.
Kapolresta Serang Kota, Kombes Nugroho Arianto membenarkan dugaan tindak pidana pemerkosaan di salah satu pesantren di wilayahnya.Ia menyebut sejauh ini terkuak ada tiga korban yang masing-masing berusia 14, 11, dan 15 tahun.
“Pelaku sudah diamankan di Mapolresta Serkot,” katanya, Senin (12/12/2022) kemarin.
Baca Juga:Cuaca Ekstrem Picu Keterlambatan Pasokan KomoditasKota Sukabumi Terus Berkomitmen Tuntaskan Stunting
Menurut keterangan yang digali dari korban, MR diduga melakukan tindakan di luar akal sehat itu lebih dari satu kali.
“Diduga korban ada yang dirudapaksa tiga kali, dua kali, dan ada satu yang hanya dilecehkan MR,” ungkap Kombes Nugroho.
Menurut Nugroho, pelaku memperkosa korbannya saat sedang tidur di kamar. Untuk menutupi tindakan bejatnya, mulut korban dibekap dengan bantal supaya tidak bisa berteriak.
Pelaku juga disebut mengancam korban agar tidak memberitahukan siapapun. Jika korban membangkang maka mereka tidak akan diurusi dan diajari mengaji.
Pelaku menutup mulut korban menggunakan bantal dan mengatakan agar korban jangan teriak dan jangan bilang ke siapa-siapa,” terang Nugroho.
“Jika korban teriak dan mengadu ke orang lain, maka tidak akan diurusi dan tidak diajari ngaji,” sambungnya menjelaskan.
Berdasarkan hasil visum yang diterima Polisi dari RS Bhayangkara Polda Banten, dua korban mengalami luka robek pada organ intimnya.
Baca Juga:Tunggak Pajak, Puluhan Ribu Unit Ranmor Terancam BodongAcungkan Cerulit Kepada Warga, Pemuda Asal Citamiang Diringkus Polisi
Pendampingan psikologis untuk ketiga korban diberikan P2TP2A Kota Serang,” ujar Nugroho. (dra/fajar)