SUKABUMI – Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi mencatat ada sekitar 30 ribu unit kendaraan bermotor di Kota Sukabumi yang tak membayar pajak lebih dari dua tahun. Konsekuensinya, kendaraan yang menunggak pajak akan dihapus dari data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Kepala P3DW Kota Sukabumi, Iwan Juanda, mengatakan berdasarkan data terbaru harian, tercatat sebanyak 30.159 unit kendaraan yang menunggak pajak lebih dari 2 tahun. Jumlahnya sekitar 25,36 persen dari total potensi pajak kendaraan bermotor di Kota Sukabumi sebanyak 118.932 unit kendaraan bermotor.
“Untuk yang menunggak pajak lebih dari dua tahun itu ada 26.184 unit kendaraan roda dua dan 150 unit roda empat. Jika diestimasikan terhadap tunggakan pajak, potensi kerugian Kota Sukabumi bisa mencapai Rp5,5 miliar per tahun,” ujar Iwan kepada wartawan, kemarin (14/12).
Baca Juga:Acungkan Cerulit Kepada Warga, Pemuda Asal Citamiang Diringkus PolisiPerbaikan Dioptimalkan Tahun Depan, Penanganan Jembatan yang Tergerus Longsor di Jalan Sudirman
P3DW telah memberikan kemudahan berupa diskon pembayaran pajak. Saat ini tengah disosialisasikan rencana penerapan penghapusan regident bagi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak.
“Aturan penghapusan tersebut tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74 ayat 2. Jadi jika dari 30 ribu unit kendaran bermotor yang menunggak pajak itu tidak melakukan pembayaran berturut selama dua tahun setelah habis masa berlaku STNK-nya, maka akan dihapus data regident-nya,” jelas Iwan.
Berkaitan dengan capaian, pajak kendaraan bermotor di lingkungan P3DW Kota Sukabumi sudah mencapai 97,75 persen per kemarin. Tersisa 2,25 persen untuk mencapai target tahunan.
“Target tahun ini memang mengalami kenaikan. Sebelumnya ditargetkan Rp65 miliar, namun saat perubahan naik menjadi Rp67 miliar lebih. Kami optimistis target bisa tercapai pada akhir tahun ini,” pungkasnya. (mg5)