Wujudkan Desentralisasi Fiskal untuk Kesejahteraan Masyarakat

Wujudkan Desentralisasi Fiskal untuk Kesejahteraan Masyarakat
0 Komentar

PALABUHANRATU – Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri berharap sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (HKPD) bisa mewujudkan desentralisasi fiskal yang adil, transparan, akuntabel, pemerataan layanan dan kesejahteraan.

Tak hanya itu, Iyos pun menekankan harmonisasi kebijakan fiskal pusat dan daerah akan berdampak positif bagi pemkab Sukabumi akan mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.

“Dengan lahirnya Undang-Undang ini kita berharap semua memahami dan melaksanakan sebagaimana dengan penuh tanggungjawab untuk merealisasikan visi dan misi Bupati serta RPJMD Kabupaten Sukabumi,” ungkap di Samudra Beach Hotel Palabuhanratu – Rabu, (21/12)

Baca Juga:Semua Harus Bersinergi untuk Percepat Penurunan StuntingSDN Benteng I Peringati HUT ke-28

Optimalisasi terhadap penerimaan pajak daerah dilakukan guna mencari potensi sumber penerimaan daerah, yang seutuhnya nanti dikembalikan untuk dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai wajib pajak dan wajib retribusi.

“Intinya Kabupaten Sukabumi PAD nya Harus Meningkat dimana keberadaan Bapenda itu strategis untuk meningkatkan Pendapatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi Hj. Aisah melaporkan bahwa tujuan sosialisasi adalah untuk lebih memahami makna dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah. (IST)

0 Komentar