Itda Kota Sukabumi Dinilai Penuhi Kompetensi dan Kapasitas

Itda Kota Sukabumi Dinilai Penuhi Kompetensi dan Kapasitas
0 Komentar

JL SURYAKENCANA – Inspektorat Daerah (Itda) Kota Sukabumi berhasil mencapai Kapabilitas Aparat Pengawas Internal Pemerintah (PK-APIP) level 3. Dengan begitu APIP di Kota Sukabumi sudah dianggap mempunyai kompetensi dan kapasitas.

“Tahun sebelumnya PK-APIP Kota Sukabumi berada pada level 2. Selama 2022 naik ke level 3,” kata Inspektur Daerah, Een Rukmini, kepada wartawan, kemarim (2/1).

Pada 2022, Monitoring Center For Prevention (MCP) Kota Sukabumi mendapat progres tertinggi ketiga untuk kategori kota secara nasional. Pada 2020 Kota Sukabumi berada pada peringkat terakhir di Jabar.

Baca Juga:Harga Komoditas Cabai Berubah-ubahWalkot Ingatkan ASN Tingkatkan Pelayanan, Apel Perdana Mengawali Tahun Baru

Namun pada 2021 masuk sepuluh besar atau berada pada peringkat ketujuh. Hal itu membuat KPK menilai progres pencapaian Kota Sukabumi cukup pesat.

“Sehingga pada tahun 2022 mendapat penghargaan dari KPK,” tutur Een.

Pemenuhan MCP merupakan kolaborasi di tujuh area dengan BPKPD. Tujuh area itu yakni perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa, optimalisasi pajak, serta pengawasan dan pengelolaan barang milik daerah.

“Alhamdulillah kolaborasi dengan rekan-rekan SKPD sangat baik,” jelasnya.

Keberhasilan itu bisa terwujud berkat kerja sama yang baik antara Inspektorat dengan OPD lainnya.

“Inspektorat sendiri tanpa SKPD lain yang menyiapkan eviden dan sebagainya tidak akan bisa walaupun di tujuh area ini peran inspektorat itu ada,” ucapnya.

Peran inspektorat di semua area sangat penting, mulai dari review BMD, review SSH, termasuk monitoring dan manajemen ASN yang di dalamnya ada review promosi, rotasi, dan mutasi. Dengan keterbatasan SDM dan anggaran, tidak membuat patah semangat jajaran Inspektorat Daerah Kota Sukabumi untuk berupaya dan mengoptimalkan kinerja.

“Walaupun tugas mandatori sangat banyak, tetapi perencanaan, pembinaan, dan pengawasan yang ditetapkan dalam Permendagri maupun dari KPK melalui MCP Korsupgah tetap kami maksimalkan. Termasuk tugas dari Kemenkes melalui pengawas covid-19 dan vaksin yang melibatkan Inspektorat. Tugas dari Kemenkeu dan BPKP, pengawasan inflasi dan produk dalam negeri,” pungkasnya. (ist/plt)

0 Komentar