JL CIKOLE DALAM – Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi selama 2022 melampaui target. Realisasi penerimaannya mencapai lebih dari Rp32 miliar.
Berdasarkan data dari UPT PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Sukabumi, dari target PBB-P2 sebesar Rp11,1 miliar, realisasinya tercapai sebesar Rp12.563.532.174 atau mencapai 113,18 persen. Sedangkan untuk BPHTB mencapai 136,63 persen atau tercapai sebesar Rp19.976.451.395 dari target Rp14.621.360.000.
”Perolehan BPHTB dan PBB-P2 sudah melampaui target yang sudah ditentukan. Apresiasi kami sampaikan kepada warga yang taat membayar pajak tepat waktu,
Baca Juga:Kapasitas Hanya 200 Orang, WBP Lapas Nyomplong Capai 600 OrangPemkab Sukabumi Ikuti Kebijakan Pencabutan PPKM
” ujar Kepala UPT PBB-P2 dan BPHTB BPKPD Kota Sukabumi, Andri Suryandi, kepada wartawan, kemarin (2/1).
Realisasi pencapaiannya cukup signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2021, perolehan PBB-P2 dan BPHTB sebesar Rp26 miliar lebih. Rinciannya, dari target awal PBB-P2 sebesar Rp8.854.470.000, realisasinya mencapai Rp9.553.914.298. Sementara untuk BPHTB target yang harus dikejar sebesar Rp14.678.283.150, realisasinya mencapai Rp17.357.574.441.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari bentuk kerja sama yang baik di UPT PBB-P2 dan BPHTB. Termasuk kepada masyarakat yang sudah taat dalam membayar pajak.
“Perlu diketahui, PBB tersebut nantinya juga akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk pembangunan ataupun sejenis lainya,” ungkapnya.
UPT PBB-P2 dan BPHTB terus berupaya menggali potensi yang ada. Caranya dengan memberikan berbagai kemudahan pembayaran seperti melalui minimarket, kantor pos, termasuk marketplace yang sudah melakukan kerja sama.
“Berbagai kemudahan ini sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus menggugah masyarakat agar taat membayar pajak tepat waktu,” pungkasnya.