SUKABUMI – Memasuki awal tahun, permohonan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Sukabumi Kota mengalami peningkatan. Namun, dari puluhan pemohon, tak sedikit yang gagal karena berbagai faktor.
Baur SIM Satlantas Polres Sukabumi Kota, Aiptu Asep Rahmat, mengatakan pemohon pembuatan SIM per hari rata-rata tak kurang dari 30 orang.
“Awal tahun sekarang cukup ada peningkatan meskipun tidak signifikan,” ujar Asep kepada wartawan, kemarin (3/1).
Baca Juga:Damkar dan Penyelamatan Tangani 171 LaporanWarga Laporkan Keluhan Via Aplikasi Super dan E-Lapor
Jika melihat dari data yang ada, mayoritas pemohon kebanyakan membuat SIM C. Selain layanan di tempat, terdapat juga mobil SIM keliling untuk mempermudah masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM.
“Bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM A ataupun SIM C bisa datang ke lokasi bus SIM keliling yang sudah disediakan,” ucapnya.
Layanan SIM keliling tak berlaku bagi pembuatan baru atau telah habis masa berlakunya lebih dari setahun. SIM keliling hanya menerima perpanjangan SIM A dan SIM C.
“Masyarakat yang telah habis masa berlaku SIM-nya dapat langsung datang ke Satlantas Polres Sukabumi Kota,” pungkasnya.
Reporter: Nuria Ariawan