SUKABUMI – Sebanyak 171 laporan diterima Bidang Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan Dinas Satpol PP Kota Sukabumi selama 2022.
Laporan didominasi penanganan sarang tawon.
Berdasarkan data yang diperoleh, di Kota Sukabumi peristiwa kebakaran tercatat ada 41 kasus, sarang tawon 75 kasus, ular 53 kasus, biawak 3 kasus, pohon tumbang 3 kasus, penyelamatan orang 26 kasus, dan lain-lain 11 kasus.
Kabid Damkar dan Penyelamatan Dinas Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat, menjelaskan laporan dari masyarakat ke Mako Damkar yang paling mendominasi yaitu penanganan sarang rawon dengan jumlah 75 laporan. Sedangkan laporan yang paling sedikit yaitu penanganan biawak dengan jumlah tiga laporan.
Baca Juga:Warga Laporkan Keluhan Via Aplikasi Super dan E-LaporPro-Kontra Larangan Penjualan Rokok Batangan
“Jadi laporan yang mendominasi itu penanganan sarang tawon. Paling sedikit laporan penanganan biawak,” jelasnya.
Terkait peristiwa kebakaran, kata Sudrajat, selama tahun 2022 pihaknya sudah menerima laporan sebanyak 41 kasus, disusul dengan penanganan ular sebanyak 53 kasus.
“Peristiwa kebakaran yang paling tinggi itu terjadi pada bulan Juli sebanyak 8 kali dan untuk penanganan ular paling tinggi yaitu pada bulan September sebanyak 9 kali,” bebernya.
Petugas di laangan sudah dibekali beberapa perlengkapan dan keterampilan khusus. Contohnya, evakuasi sarang tawon sebelumnya terlebih dulu disemprot obat pembasmi serangga. Kemudian beberapa lubang disumpal agar tidak ada tawon yang keluar sarang yang dapat menyerang petugas.
“Alhamdulillah selama ini dengan kehati-hatian petugas di lapangan, sejauh ini proses penanganan bisa diselesaikan dengan baik dan lancar,” ucapnya.
Sejauh ini, sebutnya, pihaknya belum menerima laporan baik dari masyarakat maupun petugas di lapangan yang dapat menyebabkan korban jiwa maupun korban luka. Kendati demikian, pihaknya juga tak henti-hentinya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada.
“Jika melihat atau mengetahui terjadinya kebakaran maupun sarang tawon dan lain-lainnya yang dapat membahayakan, segera laporkan kepada kami melalui hotline 0266 222155,” pungkasnya.
Reporter: Nuria Ariawan