PALABUHANRATU – Jajaran Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar Rapat Paripurna ke-1, tahun sidang 2023 di ruang utama Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi Jalan Jajawai Palabuhanratu, Senin (9/1).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Yudha Sukmagara, Wakil Ketua II DPRD Budi Azhar Mutawali, didampingi Wakil Ketua II M. Sodikin, para Anggota berserta unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Sukabumi.
Yudha Sukmagara mengatakan, rapat yang dipimpinnya ini dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD pada tanggal 03 Januari 2023 sebelumnya, yaitu dalam rangka Pembentukan dan Penetapan Panitia Khusus tentang Perubahan Tata Tertib DPRD.
Baca Juga:Layanan Kesehatan bagi Pengungsi GratisSiaga Banjir dan Longsor hingga Maret 2023
“Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, bahwa bagi DPRD yang akan merevisi dan melakukan perubahan tata tertib DPRD harus sesuai dengan PP terkait pasal apa saja yang mungkin bertentangan dan tidak bisa dilaksanakan atau diimplementasikan dalam pelaksanaan fungsinya,” dalam keterangannya.
“Disarankan, agar pasal yang memberatkan dan bertentangan dengan tugas DPRD pada PP Nomor 12 Tahun 2018 perlu bersinergi dan ada sinkronisasi dengan pemerintah daerah sebagai mitra,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD menyampaikan harapannya juga kepada Panitia Khusus (Pansus) yang telah dibentuk, untuk segera melakukan rapat internal, untuk memilih dan menetapkan Pimpinan Pansus serta menyusun rencana jadwal pembahasannya.
Selain itu, dia pun menyampaikan akan perlunya penyesuaian terhadap beberapa pasal yang perlu disinergikan dengan Pemerintah daerah dalam hal ini yaitu Sekretariat DPRD.
“Berdasarkan hal tersebut, maka telah disepakati bahwa untuk pembahasan dan pengkajian lebih lanjut tentang Perubahan Tata Tertib DPRD itu dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus), dengan keanggotaan dari utusan Fraksi-Fraksi yang telah diterima oleh Pimpinan DPRD,” ucap Yudha.
Adapun, terang Yudha, utusan fraksi yang telah diterima yaitu sebagai berikut, Fraksi Gerindra, sebanyak 3 Orang, yaitu : Usep Wawan, S.Pd, M. MPd, Ade Dasep, Zaenal Abidin, SH, Hera Iskandar, SE, MM.
Dari Fraksi Golkar, sebanyak 2 Orang, yaitu : H. Ujang Abdurrohim Rochmi, H. Deni Gunawan, S.IP dan dari Fraksi PKS, sebanyak 2 Orang, yaitu : Amran Munawar Luthpi, S.Kom, Hj. Leni Liawati, S.Kom.