CIBADAK – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi kembali menerima uang titipan dari kasus SPK fiktif di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tahun anggaran 2016. Nilainya sebesar Rp5,8 miliar berasal dari sejumlah perusahaan yang diduga terlibat.
Penitipan uang dari sejumlah perusahaan itu merupakan kali ketiga. Sebelumnya dilakukan pada 15 November 2022 sebesar Rp4,5 miliar dan pada 31 Desember 2022 sebesar Rp353 juta. Total uang hasil titipan kasus SPK bodong yang diterima Kejari Kabupaten Sukabumi lebih kurang sebesar Rp10,4 miliar.
Kepala Kejaksaan Kabupaten Sukabumi, Siju, mengatakan uang titipan berasal dari 24 perusahaan. Sementara jumlah perusahaan yang terlibat kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi tercatat sebanyak 36 perusahaan.
Baca Juga:Terpidana Kasus Korupsi Dibui Sempat Bebas, Kini Kembali ke LapasRS Bunut Tingkatkan Kolaborasi dengan Pemkot
“Kami masih menunggu itikad baik dari pihak lain selaku debitur dari bank bjb Cabang Palabuhanratu untuk menyelesaikan kewajibannya. Saya berharap mudah-mudahan dapat terkumpul semua uangnya,” terang Siju kepada wartawan, Jumat (13/1).
Nilai proyek pada kasus SPK fiktif di Dinkes Kabupaten Sukabumi mencapai Rp25 miliar. Berarti tinggal tersisa sebesar Rp15 miliar yang harus dikembalikan.
“Sampai hari ini masih proses penyidikan. Saya harap teman-teman bisa memahami itu karena apa yang kita lakukan hari ini adalah bentuk komitmen kita, tim penyidik tentunya, itu sudah menjadikan tugas kita. Kita akan tetap melakukan langkah-langkah selanjutnya,” bebernya.
Hingga saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi sudah memeriksa hampir 100 orang saksi untuk dimintai keterangan. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan, bank bjb, dan para pengusaha.
“Uang titipan dari tindak pidana tersebut akan langsung dikembalikan atau dititipkan kepada bank bjb Cabang Palabuhanratu,” pungkasnya. (ist)