BANDUNG, SUKABUMIEKSPRES– JPU Ancam Eks Ketua DPRD, Kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyita sejumlah aset di wilayah Sukabumi, terus bergulir.
Kali ini, kasus dugaan penggelapan uang yang menelan kerugian mencapai puluhan miliyar tersebut, tengah memasuki babak sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kelas 1A, tepatnya di ruas Jalan Raya Naranata Bale Indah, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada Rabu (25/01) petang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh bahwa kasus TPPU tersebut, terdapat aliran dana untuk pembangunan empat aset milik tersangka Irfan Suryanagara yang merupakan mantan Ketua DPRD Jawa Barat periode 2014 -2019 yang sudah disita oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Baca Juga:Kesadaran Bayar Retribusi Pemakaman Perlu DitingkatkanTata Kelola Parkir di Dago Lebih Ciamik
Yakni, SPBU 34.433.16 tepatnya di Jalan Cipetir Desa Cicareuh, Kecamatan Cikidang dan SPBU 34.433.08 di Jalan Citarik Desa Jayanti, Kecamatan Palabuhanratu pada Kamis (24/08/2022) lalu.
Tidak lama setelah itu, Dittipideksus Bareskrim Polri, pada 26 Agustus 2022 lalu kembali menyita lokasi tanah, seluas 6 hektar yang merupakan milik tersangka Endang Kusumahwaty yang merupakan istri dari tersangka Irfan Suryanagara yang berada di Kampung Sumur, RT 05/RW 14, Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung.
Setelah itu, Dittipideksus Bareskri Polri, pada 26 Oktober 2022, menyita tanah seluas 2,1 hektare yang didalam terdapat bangunan berupa Vila Cinta, di jalan Kokom Komariah, RT 04 /RW 13, Kelurahan Subangjaya, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Kuasa hukum korban berinisial SG, Jhon Pangestu mengatakan, sidang lanjutan dengan agenda tuntutan JPU terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan terdakwa eks Ketua DPRD Jawa Barat, Irfan Suryanagara beserta istrinya Endang Kusumahwaty ini, telah hadir pada sidang tersebut secara virtual.
“Pada sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut terdakwa dengan hukuman selama 12 tahun kurungan penjara,” kata Jhon, Rabu (25/01).
Saat sidang, sambung Jhon, JPU menilai hal yang memberatkan terdakwa karena telah merugikan seseorang warga dengan nominal uang sebesar Rp58 Miliyar lebih dan terdakwa menikmati keuntungannya dengan membeli tanah, villa dan SPBU di sejumlah wilayah di Jawa Barat. Salah satunya di daerah Kota dan Kabupaten Sukabumi.