“Selain itu, terdakwa Irfan Suryanagara sebagai mantan wakil rakyat yang harusnya memberikan contoh baik kepada masyarakat, malah melakukan tindakan pidana penipuan dan penggelapan,” imbuhnya.
Bukan hanya itu, terdakwa juga saat menjalani pemeriksaan hingga persidangan pada agenda tuntutan JPU itu, ia tidak kooperatif dan tidak mengakui kesalahannya serta tidak menunjukkan sikap penyesalan, berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan dan merubah keterangan BAP di persidangan tanpa alasan yang jelas.
Untuk itu, atas hal tersebut JPU menilai terdakwa telah melanggar Pasal 368 dan 372 Tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan tuntutan 12 tahun hukuman kurungan penjara serta denda sebesar Rp2.000.000.000.
Baca Juga:Kesadaran Bayar Retribusi Pemakaman Perlu DitingkatkanTata Kelola Parkir di Dago Lebih Ciamik
“Nah, sidang ini akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pledoi. Selain itu, pada kasus TPPU ini juga diduga ada tersangka lain dan perkaranya saat ini sedang di proses oleh TIPIDEKSUS Mabes Polri,” pungkasnya. (IST)