MATARAM, SUKABUMIEKSPRES– Berstatus ASN, Dua perempuan di Kota Mataram, Sri Yuanita dan Wulan menjadi sasaran empuk oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Balai Wilayah Sungai (BWS).
ASN di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial SM (40) itu memilih menjadi polisi gadungan untuk memeras wanita incarannya. Oknum ASN itu terancam hukuman sembilan tahun penjara.
SMBACA JUGA: Kemenag Sosialisasikan Usulan Rencana Kenaikan BPIH, Tahap Awal Diikuti Kalangan ASN
Baca Juga:Cabuli Lima Siswa di Sekolah, Oknum Guru Dipolisikan Orang Tua KorbanPara Purnawirawan TNI Polri Dukung Moeldoko Maju Pilpres 2024
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa mengatakan ancaman pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar perkara yang mengindikasikan perbuatan tersangka mengarah pada sangkaan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Jadi, hasil gelar perkara, perbuatan tersangka sebagai polisi gadungan ini mengarah pada dugaan pemerasan yang ancaman pidananya sembilan tahun penjara,” kata Kadek Adi di Mataram, Jumat (27/1).
Dia menjelaskan bahwa sangkaan pasal itu merujuk pada rangkaian penyidikan polisi yang sudah memeriksa sejumlah korban sebagai saksi, SM yang menyamar sebagai Kepala Unit Buser Polresta Mataram dengan pangkat ajun komisaris polisi (AKP) itu tercatat melancarkan aksinya terhadap sejumlah korban dengan beragam tipu muslihat.
Pertama, korbannya ialah Sri Yuanita asal Perumnas, Kota Mataram. Pelaku menawarkan pembelian barang sitaan polisi kepada korban dengan nominal Rp 41 juta, Dalam aksi tersebut, tersangka diduga menawarkan barang dengan ancaman pemerasan menggunakan pistol korek api.
Untuk meyakinkan dirinya adalah anggota polisi, SM pun berpakaian layaknya seorang buser dengan mengenakan sepatu PDH Polri, Kemudian, ada korban lain bernama Wulan, yang terjebak dalam siasat tersangka dengan kerugian Rp 120 juta.
Tersangka mendapatkan uang tersebut setelah menjanjikan kelulusan anak korban dalam tes pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).
Ada lagi korban lain, yakni empat orang sukarelawan gempa Lombok yang datang dari Surabaya. Mereka menjadi korban pemerasan dengan kerugian rata-rata Rp 1 juta sampai Rp 2 juta per orang.
Baca Juga:Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan, Hasto KristiyantoDemokrat Bakal Gandeng Anies Hingga Masuk Desa
Korban lainnya dari pihak hotel tempat SM menginap selama dua pekan hingga hari terakhir penangkapan. Tersangka menunggak pembayaran kamar penginapan dengan tameng sebagai kepala Unit Buser Polresta Mataram.