JAKARTA,SUKABUMIEKSPRES – Jabatan Mardani H Maming sebagai Bendahara Umum PBNU nonaktif dipertanyakan, setelah mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel itu divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin karena terbukti menerima suap izin usaha pertambangan (IUP) pada Jumat kemarin (10/2/2023).
Wakil Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdussalam Shohib Bisri mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum atas jatuhnya vonis 10 tahun penjara kepada Mardani yang saat ini masih menjabat Bendahara Umum PBNU nonaktif.
“Terkait vonis tentu kita semua harus menghormati proses hukum yang berlaku,” kata Gus Salam, panggilan akrabnya, saat dihubungi Sabtu (11/2/2023).
Baca Juga:Ketum PPP Mardiono: Jika Ada 1.000 Andi Amran Sulaiman, Persoalan Bangsa Ini SelesaiKomnas HAM Harap RUU PPRT Segera Disahkan DPR RI
Sementara terkait posisi Mardani yang masih menjabat Bendum PBNU nonaktif, Gus Salam menyerahkan sepenuhnya kepada Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf.
Terkait posisi sebagai Bendum PBNU nonaktif, kami percayakan ke Ketum PBNU sesuai dengan Perkum (Peraturan Perkumpulan NU) yang ada,” tambah Gus Salam.
Menurut Gus Salam, vonis bersalah terhadap Mardani telah menjadi pelajaran mahal bagi warga Nahdliyin.
“Memang penting bagi jamiyyah NU di semua level dalam rekrutmen pengurus untuk memperhatiakan banyak aspek termasuk integritas, komitmen dan kapabilitas agar jalannya organisasi bisa berlangsung dengan kondusif, nyaman dan fokus dalam berkhidmah kepada ummat dengan penuh keikhlasan,” paparnya.
Menepis Tudingan Kriminalisasi Pada Jumat kemarin, Mardani divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor di PN Banjarmasin.