JAKARTA, SUKABUMIEKSPRES– Orang Tua, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (15/2/2023).
Momen haru setelah pembacaan putusan hukuman sukses mencuri perhatian, Bharada E terlihat menangis setelah pembacaan tersebut, Momen lainnya yang tidak kalah mengharukan adalah saat keluarga Bharada E bersujud di hadapan orang tua Brigadir J. Kedua orang tua mendiang Brigadir J terlihat tegar dan menahan air matanya.
Sontak saja video yang diunggah kembali oleh akun @insta_julid itu menuai beragam reaksi dari netizen. Banyak yang memuji kebesaran hati keluarga mendiang Brigadir J.
Baca Juga:Partai Ummat Akan Usung Politik Identitas Islam pada Pemilu 2024Menimbang Kepantasan Khofifah Menjadi Cawapres 2023
“Salut dengan ketegaran beliau tidak mudah mengalami kehilangan, semoga limpahan pahala dan berkat untuk keluarga,” tulis akun @men***.
Banyak pula yang memberikan pujian kepada sosok pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
“Pengacara keluarga alm hebattt pengacara Eliezer jga hebattt sedihh terharu, pengacara yg bisa mediasi antara 2 belah keluarga, hadiah Bua Icat atas kejujurannya,” tulis akun @put***.
“Malah salfok sma bapak pengacaranya alm brigadir J. Terima kasih bapak sudah membantu mereka,” tambah lainnya.
Dalam putusan Hakim, Bharada E dinyatakan terbukti bersalah terlah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dengan melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana, Mengadili menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumui dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso. (Elva/Fajar).