CITAMIANG,SUKABUMIEKSPRESĀ – Tanggulangi Bencana, Kota Sukabumi sudah memiliki payung hukum berupa Peraturan Daerah Nomor Nomor 7/2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Perda mengamanatkan semua elemen, termasuk kampus dan pranatanya, memiliki peran sama dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Kepala Seksi Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnain Barhami, menuturkan mengimplementasikan perda itu, maka BPBD Kota Sukabumi memanfaatkan masa pengenalan kehidupan kampus bagi mahasiswa baru (PKKMB) untuk mengajak mereka berperan aktif meningkatkan kesadaran lingkungan. Para mahasiswa diedukasi cara menjaga alam sebagai langkah memitigasi risiko bencana.
“Persoalan lingkungan dan bencana itu saling bertautan yang semakin mengkhawatirkan dihadapi akhir-akhir ini,” kata Zulkarnain, belum lama ini.
Baca Juga:Wali Kota Monitoring Hasil Pembangunan P2RWKurun Satu Jam, Polisi Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor di Cicurug Sukabumi
Menurut Zulkarnain setidaknya ada empat tantangan penanggulangan bencana di Kota Sukabumi, termasuk di Indonesia. Pertama soal pemahaman masyarakat yang masih rendah terhadap ancaman bencana. Kondisi itu mengharuskan pemerintah dipandang perlu meningkatkan kapasitas respons aparat dan masyarakat.
“Tantangan kedua soal pertumbuhan penduduk, urbanisasi, kemiskinan, kebutuhan lahan, serta eksploitasi lingkungan. Kondisi-kondisi itu membuat masyarakat harus tinggal di kawasan rawan bencana,” tuturnya.
Tantangan lain ancaman bencana yang makin meningkat akibat dampak perubahan iklim, alih fungsi lahan, serta kerusakan lingkungan yang tak terkendali. Tantangan berikutnya menyangkut ketersediaan data dan informasi risiko bencana yang masih terbatas.
“Karena keterbatasan itu, maka berdampak tidak dapat langsung diaplikasikan pada kebijakan pembangunan,” tegasnya.
Berbagai tantangan itu mengharuskan mahasiswa bisa berperan mengabdikan diri kepada masyarakat untuk ikut memitigasi risiko bencana. Tanpa peran dan partisipasi semua elemen, upaya pencegahan dan pengurangan risiko bencana mustahil terwujud.
“Bencana terjadi ketika bergabungnya bahaya dan kerentanan. Bahaya akan menjadi bencana apabila kapasitas masyarakat lebih rendah dibanding bahaya yang datang atau kerentanan warga lebih tinggi dari bahaya. Semakin tinggi kerentanan seseorang atau komunitas, semakin besar risiko yang diterima,” pungkasnya. (ist)