Akibat perbuatannya, lanjut Yudi, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.
“Hingga saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Nuria Ariawan)