Lapas Sasaran Empuk Penyelundupan Narkoba

Lapas Sasaran Empuk Penyelundupan Narkoba
0 Komentar

Akibat perbuatannya, lanjut Yudi, pelaku terancam Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

“Hingga saat ini pelaku masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

(Nuria Ariawan)

0 Komentar