KPU Ungkap Kendala di Lapangan

KPU Ungkap Kendala di Lapangan
0 Komentar

MAKASSAR,SUKABUMIEKSPRES— Bawaslu Temukan Pelanggaran Verifikasi Faktual DPD,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten/kota menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan verifikasi faktual (verfak) kesatu bakal calon (Balon) anggota DPD RI.

Dimana tahapan ini berlangsung sejak 6 sampai 26 Februari 2023.Seperti di Kabupaten Wajo, Bawaslu menemukan dugaan pelanggaran PPS saat melakukan verifikasi dukungan Balon DPD. Dimana verifikator melakukan pengecekan dukungan menggunakan panggilan suara.

“Kemarin ada verifikator faktual di salah satu kecamatan melakukan verifikasi via telpon biasa, sementara hal tersebut tidak diatur oleh PKPU. Olehnya itu Panwascam setempat telah memberikan saran perbaikan agar dilakukan sesuai peraturan yaitu via video call,” ungkap Ketua Bawaslu Wajo, Abd Malik, Minggu (26/2/2023) malam.

Baca Juga:Elektabilitas Prabowo MeningkatHarga Beberapa Jenis Cabai Terpantau Turun

Malik menjelaskan, pada (24/2) sudah dilakukan verifikasi ulang. Namun yang bersangkutan Cuma mengirimkan rekaman video. Padahal seharunsnya masih ada langkah lain perlu menjadi solusi.

“Pada rekaman video itu tidak memperlihatkan data KTP, hanya pernyataan. Panwascam setempat telah koordinasi dengan PPK dan hasilnya belum ada bukti yang bersangkutan adalah sampel,” papar Malik.

Ketua Bawaslu Palopo, Asbudi Dwi Saputra mengatakan pihaknya menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan PPS di Kelurahan Tomarundung, karena bekerja tidak sesuai dengan ketentuan. Sehingga langsung diberikan saran perbaikan untuk mencegah adanya pelanggaran.

“Laporan dari jajaran di bawah, ditemukan anggota PPS yang akan melakukan verifikasi dengan menggunakan fotocopy KTP dan KK. Namun diberikan saran perbaikan lisan oleh Panwascam bahwa harus KTP asli, sehingga hal itu tidak terjadi,” kata Asbudi.

Dirinya melanjutkan, petugas di lapangan juga menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS di Kelurahan Takkalala. Dimana petugas melakukan verifikasi dengan panggilan suara.

“Padahal aturannya ialah menggunakan video call atau rekaman video. Dari 2 dugaan pelanggaran tersebut jajaran pengawas pemilu telah mengeluarkan saran perbaikan lisan dan tertulis, dan semua telah ditindaklanjuti oleh KPU dan jajarannya,” bebernya.

Bukan Cuma itu, Asbudi menuturkan pihaknya juga menemukan potensi dukungan palsu alias tidak memenuhi syarat (TMS). Dimana sampel dukungan tidak sesuai dengan alamat domisili.

0 Komentar