Perda KTAR belum Ubah Perilaku

Perda KTAR belum Ubah Perilaku
0 Komentar

CIANJUR,SUKABUMIEKSPRS – Kabupaten Cianjur sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3/2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok. Namun keberadaan payung hukum itu belum bisa mengubah perilaku merokok masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur, Irvan Nur Fauzy, menuturkan diterbitkannya Perda KTAR sejatinya bisa mengubah perilaku masyarakat terhadap kebiasaan merokok.

Artinya, masyarakat tidak sembarangan merokok, tapi di tempat-tempat yang sudah disediakan atau smoking area.

Baca Juga:Janji suci seorang tahanan Polres SukabumiSurya Paloh Bilang AHY Lebih Pantas Jadi Cawapres, PKS Kembali Sodorkan Aher

“Kalau merokok lihat-lihat tempat lah. Orang itu kan ATM atau amati, tiru, dan modifikasi. Memang harus bisa diawali dari pimpinan, misalnya di kalangan birokrat. Kalau pimpinannya merokok sembarangan, tentu akan diikuti,” tegas Irvan, belum lama ini.

Mirisnya, sebut Irvan, yang dikhawatirkan jadi perokok aktif itu kalangan masyarakat kurang mampu. Penghasilan mereka yang seadanya harus dibagi dengan anggaran membeli rokok.

“Nah ini juga jadi pekerjaan rumah bersama agar bisa mengubah perilaku merokok,” ungkapnya.
Irvan berharap Perda KTAR bisa

diimplementasikan maksimal di Kabupaten Cianjur. Irvan tak memungkiri perlu dilakukan kembali sosialisasi perda tersebut kepada masyarakat.

“Angka (perokok) memang mengkhawatirkan yang beberapa tahun ke belakang. Tapi yang 2020 dan 2021, saya lihat data yang dirilis BPS (Badan Pusat Statistik) sudah ada penurunan,” jelas Irvan.
Terutama penurunan di kalangan perokok usia produktif. Secara detail Irvan yang menyebut angkanya.

“Penurunannya bermacam-macam. Misalnya usia 15-25 tahun, itu terjadi penurunan. Silakan nanti boleh dicek data BPS. Tapi di kelompok umur yang lain, terutama lansia usia 65 tahun ke atas, memang ada peningkatan jumlah perokok aktif. Tapi untuk kelompok usia muda sudah ada penurunan. Saya kira ini hal bagus, tapi harus ditekankan lagi,” pungkas Irvan. (ist)

0 Komentar