Bahkan hingga saat ini kasus Robot Treding tersebut masih berlanjut, sejumlah korban pun masih menunggu keadilan dari kasus tersebut.
Pihak Otoritas Jasa Keuangan atau OJK juga sempat mengumumkan platform resmilegal dan ilegal yang perlu diketahui oleh masyarakat yang hendak melakukan investasi.
Hingga berita ini ditulis belum mada tanggapan dari crazy rich Wahyu Kenzo mengenai rencana Polresta Malang yang akan melakukan tracing aset yang dimilikinya terkait dugaan kasus penipuan Robot Trading ATG.(*)