Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 12/2016 tentang Penyelenggaraan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan menyebutkan pada Bab IV Pasal 7 tentang Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) bahwa pengembang wajib menyediakan sarana pertamanan dan ruang terbuka hijau dan sarana pemakaman paling sedikit 20 persen dari luas lahan kawasan perumahan.
Nuria Ariawan