JAKARTA, SUKABUMIEKSPRES – Viral curhatan seorang warga yang menyebut, ayahnya tidak bisa ditangani di IGD menggunakan BPJS Kesehatan karena dinilai oleh tidak termasuk kondisi gawat. Padahal saat dibawa ke RS, ayahnya sudah dalam keadaan pingsan.
Melalui akun TikTok @keluarg*****, sang anak / warga menceritakan bahwa ayahnya pernah jatuh sakit pada 2016 dengan keluhan sakit perut hebat. Keluarganya rajin membayar BPJS Kesehatan setiap bulan, sehingga ayahnya ingin memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Saat itu, ayahnya didiagnosis tinggi kolesterol, darah tinggi, dan diabetes. Setelah sempat diberi obat-obatan, tiga hari kemudian ayahnya pingsan.
Baca Juga:Curiga Ada Kejanggalan, Keluarga Bongkar Kuburan dan Autopsi Jasad Perempuan di SukabumiMasih Berharap Sandiaga Pindah, PPP Siap Berikan Tiket Pilpres dan Pileg
“Saya langsung buru-buru ke rumah sakit karena ayah saya sudah setengah sadar atau bisa di bilang pingsan dibawa ke UGD. Sampai rumah sakit, rumah sakit itu bilang ini memang pingsan tapi keadaannya nggak gawat. Jadi ayah saya tidak bisa memakai BPJS karena tidak gawat. Harusnya ayah saya dibawa ke Puskesmas. Kalian bayangin ya, sudah pingsan,” ungkapnya lewat video TikTok, dikutip detikcom, Selasa (14/3).
“Dicek sama dokter internis di rumah sakit itu di Jakarta, dibilang oh ini kena magh (gerd). Dikasih lagi obat-obatan. Dicoba. Dikasih obat-obatan selang 2 hari ayah saya makin parah,” sambungnya.
BPJS Kesehatan Pun Buka Suara
Menanggapi itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti menegaskan, keputusan terkait kedaruratan pasien memang ada di tangan pihak dokter di rumah sakit. Untuk menentukan apakah pasien tergolong dalam situasi darurat atau tidak, ada sejumlah kriteria yang telah ditetapkan dokter di IGD.
“Kondisi gawat sudah ada kriterianya. Itu tinggal diikuti saja. Seorang dokter di IGD yang akan menentukan apakah ini gawat darurat atau tidak. Yang jelas jangan sampai digawat daruratkan tetapi juga jangan sampai yang memang gawat tidak dilayani. Itu tidak benar,” ungkapnya saat ditemui detikcom di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
“Karena pada waktu gawat darurat itu tidak boleh rumah sakit minta uang jaminan atau pun jaminan yang lain. Harus dilayani kalau di gawat darurat,” pungkas Prog Ghufron.