“Kepanikan yang terjadi di tribun selatan, khususnya tribun 13 adalah penembakan dari saksi Hasdarman dan menyebabkan kepanikan karena asap yang ditimbulkan,” ucap hakim.
Kesimpulan dari persidangan tersebut karena terdakwa tak terbukti menembakkan langsung ke arah tribun penonton Stadion Kanjuruhan, hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memutuskan terdakwa Bambang Sidik Achamdi bebas. Selanjutnya, Hakim pun memerintahkan Bambang agar segera dibebaskan.