Doa Habib Jindan: Semoga Mereka Kalah yang Kampanye Politik di Masjid

Doa Habib Jindan: Semoga Mereka Kalah yang Kampanye Politik di Masjid
0 Komentar

“Semua masjid, musala, surau, atau sejenisnya supaya disterilkan dari tarik-menarik kepentingan politik dan politik kepentingan yang berpotensi memecah belah persatuan dan keutuhan umat serta bangsa,” bunyi surat edaran DMI.

Seruan lainnya adalah penggunaan speaker masjid dengan pengaturan suara luar tidak berlebihan.Baik itu suara, tempo, maupun intensitasnya. Ketentuannya, lima menit sebelum azan Duhur, Asar, Magrib, Isya, dan sepuluh menit sebelum azan Subuh.

Ketentuan itu merujuk pada Surat Edaran Menag 5/2022 yang telah disepakati bersama antara DMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). (dra/fajar)

0 Komentar