Meskipun begitu, kata UAS, situasi darurat ini berlaku telak. Artinya, daging babi akan tetap haram ketika ada sumber makanan lain yang halal.
“Ketika sangat kelaparan, seseorang diperbolehkan untuk memakan daging babi saat di sekitarnya sama sekali tidak ada makanan halal.” pungkasnya.
(SMKN 1 SUKALARANG)